MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI
TEKNOLOGI
PERTEMUAN 10
“ILLEGAL CONTENTS”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak
bermunculan perangkat perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan
termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet
seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini.
Kecanggihan teknologi
tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakantindakan kriminal dalam
dunia
komunikasi dan informasi.Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.Adanya cybercrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Pengertian
Cybercrime & Cyberlaw
A. CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang per ongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
Contoh Studi Kasus CyberLaw:
Pelaku
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan
hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
B.
CyberCrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of
Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba
pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal:
a)
Cybercrime dalam arti
sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
b)
Cybercrime dalam arti luas
disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus CyberCrime:
Salah satu contoh
kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn
itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan
mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang
rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Illegal
Contents
Illegal Content merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang
lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2
Faktor-faktor Penyebab Illegal Contents
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Sistem keamanan jaringan yang lemah
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya
4. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum
saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya.
5. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang
kejahatan komputer.
3.3
Penanggulangan Illegal
Contents
Untuk menanggulangi kejahatan internet
yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara
akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk
merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak
dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas
utama.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan unauthorized.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi
(TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah
cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan
lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis.
Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat
dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali
baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam
lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas,
bahkan mendunia. Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga
telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam
implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan
yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal
(meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal
(meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok,
pabrikan, distributor) dan lain sebagainya. Banyak terjadi tindak
kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata
hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini
dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang
bukti yang sah, seperti digital
signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan
melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun
tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction)
ke depan.
4.2
Saran
Mengingat semakin pesatnya
perkembangan dunia maya untuk itu diharapkan edukasi yang akan membuat pengguna
dunia maya semakin pintar dan juga penegakan hukum yang pasti terhadap
pelanggarnya.