MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI TEKNOLOGI
PERTEMUAN 9
“UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan computer semakin menigkat.selain sebagai media penyedia
informasi,melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar didunia bias diketahui selama 24
jam.melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia.namun dampak negative pun tak bias
dihindari.internet,masyarkat pun tak bias berbuat banyak.seiring dengan
perkembangan teknologi internet,menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
“Unauthorizhed access to computer system and service” kejahatan melalui
internet.muncul beberapa kasus di Indonesia ,seperti pencurian kartu kredit,hacking
beberapa situs,menyadap transmisi data orang lain, misalnya E-mail dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer computer.sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya
delik formil dan delik materil.Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki computer orang lain tanpa izin,sedangkan Delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.adanya Unauthorizhed
access to computer system and service telah menjadi ancaman stabilitas sehingga
pemerintah sulit mengimbangi Teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
computer ,khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Cybercrime & Cyberlaw
A. CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang per ongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
Contoh Studi Kasus CyberLaw:
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “
Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus
ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
B.
CyberCrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of
Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun
2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus CyberCrime:
Pencurian dan
Penggunaan account internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs Web Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh crackeradalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet.
3.2
Faktor-faktor Penyebab Unauthorized Access to Computer System and Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau
unauthorized access to computer system and service banyak jenisnya
tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti
pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan
keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb membahas
jenis-jenis kejahatan termasuk Jenis kejahatan unauthorized yaitu :
1. Terorism ( National Police Agency of
Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer
yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu
akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang
bertentangan dengan hukum itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber
crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan
jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.3
Penanggulangan Unauthorized Access to Computer
System and Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas
maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan
secara global :
a) Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
b) Peningkatan standar pengamanan
system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
c) Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
d) Meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
e) Meningkatkan kerja sama antar Negara
dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka
dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2
Saran
Berkaitan dengan
Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan
kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global
maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan
Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi
dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat
bukti elektronik dalam hukum pembuktian.