ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“DATA FORGERY”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data
penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya
pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada
pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam
pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun
laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Cybercrime & Cyberlaw
A. CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang per ongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
Contoh
Studi Kasus CyberLaw:
Di Indonesia Data Forgery sendiri diatur didalam Pasal 35 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
Kitab undang-undang hukum pidana :
⁃ Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk
kasus carding.
⁃ Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk
penipuan.
⁃ Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan
oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
⁃ Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
B. CyberCrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
a)
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
b)
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime:
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Data
Forgery
Motifnya sangat sederhana, si hacker
memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan
tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil
identitas nasabah. Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah
penipuan lewat situs-situs tertentu. Yang pernah terjadi adalah sebuah situs
porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang
mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya
sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA. Herannya banyak yang tanpa sadar melakukan itu,
ketika registrasi akhirnya sang korban akan memberikan nomor pin BCA-nya.
Akibatnya, dalam waktu sekejap rekeningnya kosong tak bersisa,
3.2
Faktor-faktor Penyebab Data Forgery
a)
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
b)
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang
bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
c) Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
3. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka
dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka
telah melanggar peraturan ITE.
3.3
Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data
forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject
dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1. Verify your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.
If
you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda
akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di
atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin
panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random,
maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin
akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran
nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.
Click
the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan
URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana
Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login.
Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda
akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan
dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
1.
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang
sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan
juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara
dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2
Saran
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati
saat login.
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3.
Updatelah username dan password anda secara berkala.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data
penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya
pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada
pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam
pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun
laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Cybercrime & Cyberlaw
A. CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang per ongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
Contoh
Studi Kasus CyberLaw:
Di Indonesia Data Forgery sendiri diatur didalam Pasal 35 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
Kitab undang-undang hukum pidana :
⁃ Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk
kasus carding.
⁃ Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk
penipuan.
⁃ Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan
oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
⁃ Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
B. CyberCrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
a)
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
b)
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime:
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Data
Forgery
Motifnya sangat sederhana, si hacker
memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan
tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil
identitas nasabah. Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah
penipuan lewat situs-situs tertentu. Yang pernah terjadi adalah sebuah situs
porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang
mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya
sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA. Herannya banyak yang tanpa sadar melakukan itu,
ketika registrasi akhirnya sang korban akan memberikan nomor pin BCA-nya.
Akibatnya, dalam waktu sekejap rekeningnya kosong tak bersisa,
3.2
Faktor-faktor Penyebab Data Forgery
a)
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
b)
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang
bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
c) Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
3. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka
dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka
telah melanggar peraturan ITE.
3.3
Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data
forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject
dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1. Verify your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.
If
you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda
akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di
atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin
panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random,
maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin
akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran
nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.
Click
the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan
URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana
Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login.
Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda
akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan
dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
1.
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang
sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan
juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara
dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2
Saran
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati
saat login.
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3.
Updatelah username dan password anda secara berkala.

SOCIALIZE IT →