MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
PERTEMUAN 12
“CYBER ESPIONAGE”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan cybercrime,
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada
seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer
di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik
yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk
secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian
atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku
belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“.
Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi
yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan
dibahas lebih lanjut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime &
Cyberlaw
A. CyberCrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
a)
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
b)
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime:
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi
dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
B.
CyberLaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
per ongan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan
memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh
Studi Kasus CyberLaw:
Virus dan Worm mulai menyebar dengan
cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan
dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi,
berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak
mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus
untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah
salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah
satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface,
worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya,
dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian
banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah
jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan
video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya
para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus
yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat
Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu )
Milliar rupiah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Cyber Espionage
Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber
Spionase, yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi ( pribadi, sensitif, kepemilikan, atau rahasia alam) , dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware
3.2
Faktor-faktor
Penyebab Cyber Espionage
a)
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan
eksperimen.
b)
Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c)
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka
dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka
telah melanggar peraturan ITE.
3.3
Penanggulangan Cyber Espionage
1.
DCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan
kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team
(CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
a.
Sertifikasi
perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas.Perangkat yang digunakan untuk keperluan
pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan
militer.Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah
evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea
Information Security Agency.
b.
Mengganti password dengan rutin
Untuk menanggulagi pencurian password dan id maka ada
baiknya jika melakukan pengantian password dengan rutin.Terlebih lagi data
tersebut adalah data yang fatal misal akun suatu bank.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Cyber Espionage adalah tindakan yang
tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak,
sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak
diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah
seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.
4.2
Saran
Marilah mulai mendorong pihak-pihak
yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya
Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para
pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra
Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?),
mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail
(peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan
kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk
kegiatan yang tidak produktif.

SOCIALIZE IT →