ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PERTEMUAN 15
“INFRINGEMENTS OF PRIVACY”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini perkembangan
teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat,
tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet
sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan
demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer
yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan
berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka
miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari
keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu
yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi.
Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya
yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi
dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala
macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
legal.
Maka dari itu makalah ini
akan membahas tentang cybercrime, ciberlaw, motif infringement of privacy,
penyebab infringement of privacy, dan cara penanggulangan infringement of
privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam
pengertian tentang Infringement of Privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui
apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan
dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal
yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya teknologi internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa
pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. U.S Department of
Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution”. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2
Latar Belakang
CyberLaw
Cyber law erat lekatnya
dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus
berubahubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti
oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3
Pengertian
CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh
Studi Kasus CYBERLAW:
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus: Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Cyber Infringement
of Privacy
Infringements of Privacy
merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain
dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.
Sebagai contohnya, foto
topless salah satu personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di dunia maya.
Pamela dengan tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya
foto tersebut merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab. Foto topless
Pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi Pamela yang
diunggahnya di salah satu media sosial pada saat itu melakukan sesi foto
pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkannya.
3.2
Faktor-faktor Penyebab Infringement of
Privacy
1.
Kesadaran
Hukum:
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat
di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan.
2.
Faktor
Penegak Hukum:
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.
Faktor
Ketiadaan Undang-undang:
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya
pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia
belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime
belum juga terwujud.
Cybercrime
memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena
terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap
pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia
untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan
tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime belum
tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk
menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh
disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau
diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3
Penanggulangan Infringement of
Privacy
1.
Seringlah
mencari nama Anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang
aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat
diketahui khalayak luas.
2.
Mengubah
nama Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google
Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi
masa lalu.
3.
Mengubah
pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan
ini seoptimal mungkin.
4.
Buat
kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya
lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak
mudah terlacak.
5.
Rahasiakan
password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
6.
Untag
diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja
untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil"
foto tersebut.
7.
Jangan
gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan
tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank
dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan
mencuri uang Anda.
8.
Jangan
tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang
belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau
perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
9.
Selalu
log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan
komputer fasilitas umum.
10.
Wi-FI.
Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup
yang masuk ke jaringan Anda.
11.
Menggunakan
Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga internet ternyata tak hanya megubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi melainkan lebih
jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya
dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sanga luas,
bahkan mendunia.
Terkait dengan semua
perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan
bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya
kepastian hukum.
4.2
Saran
Para pengguna internet
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Dan juga menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan
teknologi internet sebahai bahan untuk merugikan orang lain.

SOCIALIZE IT →