“OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”
BAB 1
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat
pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh
informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang
menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya
pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin
mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah
didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk
kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di
kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh
siapa saja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua
bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau
mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu
lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini
untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis
internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan
informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan
pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk
mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan
teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
2.2 Karakteristik Cybercrime
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak
etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun
yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.3 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan
terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul
(2012:39) sebagai berikut:
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Motif Offense against Intellectual Property
Offense against Intellectual Property
merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
3.2 Penyebab Offense against Intellectual Property
1. Telah tersedianya
teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai berkembang.
3. Kerangka akses internet umum telah muncul
3.3 Penanggulangan Offense against Intellectual
Property
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape,
server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar
memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari
orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat
yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar
dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan
mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World
Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarakan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence against Intellectual Property
adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain yang dimiliki pihak lain di
Internet.
4.2 Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih
tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya karya orang lain.Karena
jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang
banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang
positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka
mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan
rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah
jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya
tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap
masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya
tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang
orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.

SOCIALIZE IT →