MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PERTEMUAN 13
“CYBER SABOTAGE
AND EXTORTION”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh
teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman
kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannua uang telah
melampaui batas batas suatu negara
Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga
cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini
tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif
yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan
teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau
kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasusu cyber crime di Indonesia
merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa
situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam program komputer
Cybercrime kerap
disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of
Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal
senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang
mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal, unehtical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer
mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang]
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Sabotage And
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
& Cyberlaw
A. CyberCrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
a)
Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang
diproses oleh komputer.
b)
Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime:
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
B. CyberLaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
per ongan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan
memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh
Studi Kasus CyberLaw:
Virus dan Worm mulai menyebar dengan
cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan
dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak
terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang
sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan
anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja,
ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009.
Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi
New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial.
Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan
bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan
password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang
lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim
keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat
Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu )
Milliar rupiah.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Cyber
Sabotage And Exortion
Cyber Sabotage and Extortion adalah kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan seperti
ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber terrorism.
3.2
Faktor-faktor Penyebab Cyber Sabotage and Extortion
Ada banyak
penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna komputer
3.
Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan
ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga
mendorong pelaku untuk melakukannya
4.
Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang
yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer
dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak
dibandingkan operator komputer
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah
6.
Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
3.3
Penanggulangan
Cyber Sabotage And Exortion
The Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana
pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
1.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya.
2.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka
dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan
negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbl dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang
dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program
komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki.
Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.
4.2
Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah:
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime
pada khusunya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
3.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
4.
Harus ada
aturan khusu mengenai cyber crime.
5.
Jangan asal
klik link.
6.
Selalu
memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi.

SOCIALIZE IT →